Terkait Dengan Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pencemaran Nama Baik Ibas
Jakarta, Kabar News- Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik putra Presiden Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono, termasuk tiga pimpinan media yakni pimpinan Okezone, Harian Bangsa, dan pimpinan Jakarta Globe.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jajang Jamaludin menyesalkan pemidanaan pers yang dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur. "Sepanjang menyangkut pemberitaan, AJI menyesalkan upaya menjerat pers dengan pasal pencemaran nama baik. Karya jurnalistik tak bisa dijerat dengan pasal kriminal," kata Jajang, Selasa 7 April 2009.seperti dikutif vivanews.
Menurut Jajang ada upaya yang lebih elegan untuk menyelesaikan masalah yang terkait pers. "Ada mekanisme yang diatur sesuai UU Pers, mendorong semua pihak yang tak puas dengan pemberitaan pers tak langsung lapor polisi namun menggunakan hak jawab dan koreksi," kata dia.
Atau jika belum merasa puas, pihak yang merasa dirugikan bisa mengadukannya ke Dewan Pers.
Aliansi jurnalis juga meminta polisi untuk bertindak profesional, jangan mau dimanfaatkan oleh kepentingan apapun. "Salah satu tindakan profesional adalah dengan menggunakan UU Pers dalam menyelesaikan perkara yang menyangkut pers," tambah dia.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (ketiga kiri) Bersama Kadispenda Sulsel, Arifuddin Dahlan berpose dengan pemenang duta pajak pada malam grand final pemilihan duta pajak Sulsel 2011 di Hotel Grand Clarion Makassar, Ardiansyah dari Kabupaten Jeneponto (keempat kiri) dan Sri Wahyuni dari Kabupaten Luwu (keempat kanan) keluar sebagai pemenang setelah mereka berdua mengungguli utusan kota Makassar, Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara (Foto :BI/Paulus Tandi Bone)
AJI Sesalkan Pemidanaan Pers
Label:
jakarta.nasional,
polisi
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)






Comments :
Poskan Komentar